BPJS Kesehatan, Ketahui Program, Manfaat dan Cara Mendaftar sebagai Peserta

Posted on

BPJS Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang sengaja dibentuk dengan tugas utama menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat. Sebagaimana telah tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Tentang Program BPJS Kesehatan

Guna memaksimalkan pelayanan dan jaminan kepada masyarakat. Salah satu instrumen dari BPJS ini menghadirkan produk asuransi kesehatan. Di dalamnya memberikan jaminan kemudahan kepada masyarakat yang akan berobat atau bisa juga disebut dengan JKN.

Dasar hukum penyelenggaraan program tersebut yakni UU Nomor 40 Tahun 2004. Setiap peserta yang tergabung ke dalam program BPJS Kesehatan, ditandai dengan kepemilikan Kartu Indonesia Sehat atau KIS. Tak terkecuali bagi masyarakat penerima bantuan pemerintah atau PBI.

Manfaat Program BPJS Kesehatan bagi Masyarakat

JKN memiliki wewenang memberi pelayanan kesehatan secara komprehensif. Hal tersebut bisa masyarakat dapatkan melalui rujukan berjenjang, berdasarkan indikasi medis masing-masing pasien. Dengan adanya program kesehatan dari pemerintah, masyarakat bisa merasakan beberapa manfaat seperti berikut ini.

  • Semakin mudah memperoleh penyuluhan terkait kesehatan. Seperti perilaku hidup sehat hingga tata cara pengelolaan lingkungan hidup.
  • Setiap anak yang menjadi peserta BPJS berhak memperoleh imunisasi dasar. Sebut saja campak, polio, BCG, serta DPT-HB.
  • Wanita yang menjadi peserta BPJS Kesehatan semakin mudah mendapatkan pelayanan suntik KB atau jenis kontrasepsi lainnya. Seperti prosedur tubektomi, vasektomi, hingga konseling perihal kandungan.
  • Pasien penderita gagal ginjal, kanker, dan bedah jantung semakin mudah melakukan pengobatan.
  • Tersedia fasilitas skrining kesehatan terkait risiko penyakit maupun dampaknya di kemudian hari.

Dalam praktiknya, para peserta BPJS Kesehatan akan mendapat pelayanan di tingkat pertama. Pelayanannya pun beragam, mulai dari rawat jalan, rawat inap intensif dan non-intensif, maupun rujukan lanjutan. Hanya saja, perbedaannya terletak pada kelas-kelas yang mereka gunakan.

Iuran BPJS Kesehatan

Pada dasarnya, besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung kemampuan ekonomi masing-masing peserta. Nominalnya pun ditentukan berdasarkan kelas. Untuk kelas 1 memiliki jumlah nominal iuran yang paling mahal. Sementara kelas 2 dan 3 nilainya menyesuaikan.

Sebelumnya, standar nominal selalu berubah setiap tahun. Namun sejak bulan Januari 2021 lalu, nominalnya telah ditetapkan seperti berikut ini.

  1. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 setiap bulan.
  2. Kelas 2 sebesar Rp 100.000 setiap bulan
  3. Kelas 3 sebesar Rp 35.000 setiap bulan. Nominal ini sudah dipotong subsidi pemerintah sebesar Rp 7000, dari tarif sebelumnya yakni Rp 42.000.

Uraian tarif di atas berlaku untuk peserta mandiri atau non pekerja. Pasalnya, khusus para pekerja yang mendaftar BPJS Kesehatan memiliki aturan berbeda. Silahkan simak uraian secara lengkap berikut ini beberapa langkahnya:

  1. Karyawan kantoran membayar iuran BPJS sebesar 1% dari jumlah gaji.
  2. Pihak perusahaan membayar iuran sebesar 4% dari keseluruhan gaji pekerjanya.
  3. Batas maksimal gaji yang iuran BPJSnya dibayar perusahaan yaitu sebesar Rp 12 juta.

Sementara itu jadwal rutin pembayaran iuran BPJS adalah tanggal 10 setiap bulan. Apabila ada nilai pembayaran lebih, maka pihak BPJS akan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan tersebut. Paling lambat 14 hari sejak iuran diterima, kemudian dikalkulasikan dengan pembayaran di bulan berikutnya.

Cara Daftar BPJS Melalui Online

Setelah memahami uraian tentang BPJS Kesehatan, selanjutnya kita akan membahas cara mendaftarkan diri sebagai peserta. Sebelumnya Anda harus menyiapkan beberapa syarat seperti nomor HP aktif, email, KK, dan KTP. Setelah itu, ikuti langkah-langkah ini.

  1. Pertama, download dan install aplikasi JKN Mobile di smartphone Anda.
  2. Klik Daftar, berikutnya klik Pendaftaran Peserta Baru.
  3. Jangan lupa membaca ketentuan dengan teliti, lalu klik Setuju.
  4. Masukkan NIK dan gambar kode captcha.
  5. Setelah semua data terisi, klik opsi Selanjutnya.
  6. Tentukan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan, kemudian masukkan alamat email Anda.
  7. Klik Simpan dan tunggu verifikasi melalui email.

Jika verifikasi berhasil, Anda bisa langsung membayar premi dan otomatis masuk ke peserta BPJS Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *